News
Rabu, 16 November 2016 - 16:30 WIB

AHOK TERSANGKA : PDIP Tak akan Tarik Dukungan, Persilakan Parpol Lain Cabut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga pasangan Cagub/Cawagub DKI Jakarta (kiri kanan), Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memegang contoh alat peraga kampanye saat Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (29/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

PDIP tak akan menarik dukungan meski Ahok jadi tersangka. Parpol pemenang pemilu itupun mempersilakan parpol lain untuk mencabut dukungan.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan mengatakan partainya akan tetap mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon petahana di Pilkada Jakarta 2017 meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan kasus penistaan agama.

Advertisement

“PDIP satu centi pun tidak bergeser, itu sudah perintah Ibu Ketua Umum dalam rapat terakhir,” ujarnya. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghalangi partai lain yang ingin menarik dukungan kepada Ahok. “Kalau ada partai pendukung lain balik kanan, silakan,” kata Trimedya, Rabu (16/11/2016).

Partai Nasdem sebelumnya menyatakan berencana mengevaluasi dukungan jika Ahok menjadi tersangka dalam kasus pidato kontroversial yang kemudian dianggap sebagai penistaan agama itu. Padahal, penarikan dukungan tak diperkenankan selama belum ada putusan inkracht tentang kasus ini.

“Apabila dalam tahap sekarang, semua partai tarik dukungan atau tidak, itu tidak akan berpengaruh. Kalau kita bilang tarik dukungan, kita tidak kerja lagi. Begitu,” ungkap anggota Dewan Pakar NasDem Taufiqulhadi.

Advertisement

Wacana evaluasi penarikan dukungan kepada Ahok muncul dari pernyataan Ketum Nasdem Surya Paloh. Ini dikatakan terkait dengan masalah moral atau etika. “Itu moral sebuah partai. Dulu ada kader Nasdem jadi tersangka ya mundur. Itu bukan sebuah keputusan dalam rapat tapi berkaitan dengan moral dan etika partai,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. “Sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.

Polri telah menerima 14 laporan perkara penistaan agama, kemudian pemeriksaan dilakukan sejak 10 Oktober 2016 mulai dari pemeriksaan video tanpa diubah hingga gelar perkara secara terbuka dan terbatas kemarin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif