News
Selasa, 11 Juni 2019 - 19:57 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Fadli Zon: Ketikdakadilan Sedang Dipertontonkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut vonis Ahmad Dhani merupakan wujud ketidakadilan dan matinya demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat. Kalau hanya karena kata ‘idiot’ lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan,” ujar Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019), sebagaimana dikutip Detik.com.

Advertisement

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini berkaitan dengan video idiot Ahmad Dhani yang tersebar di media sosial. Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya.

Dalam vlog tersebut Ahmad Dhani beberapa kali mengulang kata ‘idiot’ yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Menurut Fadli Zon, hukuman terhadap Ahmad Dhani akan menjadi contoh buruk bagi kehidupan demokrasi. Apalagi, lanjut dia, kata idiot yang diucapkan Fadli tidak ditujukan kepada pihak tertentu.

Advertisement

“Masak orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Apalagi dia nggak sebut idiot itu untuk siapa,” ujar Fadli.

Diberitakan, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif