News
Jumat, 19 Oktober 2018 - 13:40 WIB

Ahmad Dhani Balik Laporkan Pelaku Persekusi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Ahmad Dhani berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang. Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dhani menyebutkan jika massa yang melakukan pengadangan di acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur bisa dikategorikan sebagai pelaku kriminal.

Advertisement

“Massa demokrasi kriminal yang menghalangi orang untuk bebas berpendapat,” kata Dhani sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (19/10/2018)

Sejauh ini, belum diketahui siapa pihak yang akan dilaporkan Ahmad Dhani atas dugaan kasus persekusi. Ahmad Dhani hanya menyebutkan jika orang yang akan dilaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan terkait ujaran “idiot” sebagaimana video vlog yang diunggah Ahmad Dhani di media sosial.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

Advertisement

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif