News
Jumat, 21 Juni 2019 - 20:30 WIB

Ahli Tim Jokowi: MK Tak Pernah Mendiskualifikasi Peserta Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ahli hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran Heru Widodo menjelaskan soal ada tidaknya wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi kandidat pada Pemilu 2019.

Penjelasan itu dikemukakan Heru Widodo saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Heru menjadi ahli yang diajukan pihak terkait yakni kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Advertisement

Menurut Heru, selama ini belum pernah ada putusan diskualifikasi kandidat yang dikeluarkan MK dalam konteks Pileg dan Pilpres nasional. Karena itu, Heru menjadikan putusan-putusan MK dalam mengadili perkara diskualifikasi pada pilkada serentak sejak 2015 sebagai rujukan.

Rujukan pertama diambil dari putusan perkara Pilkada Maluku Utara 2018. Saat itu, ada permintaan diskualifikasi yang muncul pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Advertisement

Rujukan pertama diambil dari putusan perkara Pilkada Maluku Utara 2018. Saat itu, ada permintaan diskualifikasi yang muncul pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat itu merekomendasikan untuk diskualifikasi. Akan tetapi MK berpendapat, langkah diskualifikasi adalah wewenang penegak hukum lain.

Rujukan kedua muncul dari putusan sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi 2015. Saat itu ada permohonan diskualifikasi pemenang karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.

Advertisement

Rujukan ketiga muncul dari putusan perkara Pilkada Kabupaten Jayapura 2017. Saat itu muncul permohonan agar MK mendiskualifikasi Bupati Petahana lantaran tindakannya mengganti pejabat di waktu yang tak diperbolehkan.

MK saat itu berpendapat, rekomendasi Bawaslu soal diskualifikasi baru dikeluarkan setelah rekapitulasi penetapan hasil. Karena itu, MK menganggap tidak relevan rekomendasi Bawaslu untuk dipertimbangkan.

Terakhir, rujukan datang dari keputusan MK pada perkara Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2017. Saat itu, MK justru memulihkan perbuatan diskualifikasi yang dilakukan penyelenggara setelah pilkada selesai.

Advertisement

MK menjatuhkan putusan sela dengan perintah pelaksanaan PSU se-Kabupaten, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi.

“Catatan hukumnya adalah MK konsisten dalam menyikapi paradigma baru tentang diskualifikasi dalam rezim pemilihan serentak, yang menjadi wewenang lembaga lain untuk menyelesaikannya,” kata Heru.

“Ukuran-ukuran yang terdapat dalam putusan-putusan tersebut, menurut Ahli, tepat dan relevan untuk dijadikan ukuran dalam menimbang atas permohonan diskualifikasi dalam perselisihan hasil Pilpres 2019 ini, meskipun hukum kita tidak menjalankan stare decicis atau precedent,” ujar Heru.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif