News
Minggu, 14 Agustus 2022 - 21:37 WIB

Ahli Komunikasi: Kasus Brigadir J Jangan Berlarut-larut Kayak Sinetron!

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekaman CCTV Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jl Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Moh. Ali Irvan, menilai penetapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk memperbaiki citra Polri.

Dosen Komunikasi UIN Jakarta itu mengapresiasi langkah Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Advertisement

“itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra Kepolisian dan kepercayaan publik,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi juga ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh sejumlah orang di internal Kepolisian.

Advertisement

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi juga ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh sejumlah orang di internal Kepolisian.

Menurut Ali untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh sekelompok orang di kepolisian, khususnya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga : 6 Pengakuan Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Brigadir J

Advertisement

Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (Ikaluin) Jakarta juga menyoroti dugaan manuver dari sejumlah petinggi Polri. Manuver tersebut diduga sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J.

Dalam hal ini, Ali meminta Kabareskrim bertindak tegas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J agar segera tuntas dan dibawa ke pengadilan.

“Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga : Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Dipanggil, Dijambak, Ditembak

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif