Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumuman yang dikutip, Selasa (31/5/2011).
“Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha PT Multi Mitra Trust sebagai perusahaan pialang asuransi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011,” tuturnya.
Ngalim mengatakan, pencabutan izin usaha Multi Mitra Trus ini mulai berlaku sejak keputusan Menteri Keuangan tersebut dikeluarkan.
Namun dalam pengumumannya, Ngalim tidak mengatakan alasan pencabutan izin usaha perusahaan pialang asuransi tersebut.
(detik.com/tiw)