News
Kamis, 16 Juni 2011 - 12:16 WIB

Agus Condro divonis 1,3 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Condro selama 1 tahun 3 bulan. Agus terbukti bersalah menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang akhirnya dimenangkan Miranda Gultom.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis, Hakim Suhartoyo saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Advertisement

Selain hukuman badan, Agus juga wajib membayar uang denda. Majelis memutuskan, politisi PDIP ini harus membayar uang sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain Agus, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima juga diputus bersalah. Max dan Rusman dihukum 1,8 tahun penjara. Sedangkan Williem 1,6 tahun penjara.

Hakim Sofialdi menjelaskan, seluruh terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya dilarang menerima janji atau suap. 10 Lembar cek perjalanan yang diterima keempat terdakwa dianggap sebagai bentuk menerima hadiah.

Advertisement

“TC dari Dudhie Makmun Murod dalam penerimaan itu dapat dikategorikan menerima hadiah,” kata Sofialdi dalam pertimbangannya.

Majelis juga tidak menerima jika cek perjalanan itu dianggap sebagai bantuan dana kampanye. Baik saksi maupun bukti yang dihadirkan di dalam persidangan tidak pernah mengarah kepada dana bantuan kampanye. Mereka berempat terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

(detik.com/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : 3 Tahun Agus Condro Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif