News
Kamis, 10 Maret 2022 - 18:48 WIB

Agar Aset Wakaf Tidak Diselewengkan, Ikuti Tata Cara Ini

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Grafis tata cara wakaf (bwi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur menghadapi masalah terkait tanah wakaf yang diserahkan kepadanya pada tahun 2012 silam.

Oleh orang yang mewakafkan tanah, Yusuf Mansur dituding menjual kembali aset tersebut kepada orang lain. Padahal saat akad, di tanah itu akan didirikan rumah tahfiz.

Advertisement

Masih butuh waktu lama untuk memastikan kebenaran tudingan ini. Saat dimintai konfirmasi, Solopos.com, Kamis (10/3/2022), Ustaz Yusuf Mansur juga belum memberi tanggapan benar tidaknya tudingan yang ditujukan kepada dirinya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana 5 Tahun Jika Benar Jual Tanah Wakaf

Advertisement

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana 5 Tahun Jika Benar Jual Tanah Wakaf

Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,  seorang pengelola harta benda wakaf (nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Izin tersebut hanya dapat diberikan apabila benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Advertisement

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terancam Pidana 5 Tahun Jika Benar Jual Tanah Wakaf

Bagaimana agar harta wakaf tidak diselewengkan oknum yang tidak bertanggung jawab?

Berikut tata cara  berwakaf tanah yang dikutip Solopos.com dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia, https://www.bwi.go.id.

Advertisement

1. Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:

– dokumen asli kepemilikan tanah;
– surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
– nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi.

Baca Juga: Investasi Tabung Tanah Yusuf Mansur Digugat TKW, Ini Ceritanya

Advertisement

2. Wakif (orang yang mewakafkan harta) atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.

3. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
– Wakif,
– Nazhir,
– Mauquf alaih,
– Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
– Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
– Badan Wakaf Indonesia, dan
– Instansi berwenang lainnya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Menjual Tanah Wakaf

4. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.

5. PPAIW atau nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.

6. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif