News
Selasa, 23 Mei 2023 - 09:54 WIB

Aduan Penipuan Tiket Coldplay di 3 Polda, Suami Istri Asal Bantul Ditangkap

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tampilan web penjualan tiket konser Coldplay. (coldplayinjakarta.com)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat kepolisian menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay yang dilayangkan pada tiga kepolisian daerah (Polda).

Sementara, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri asal Bantul, pelaku penipuan yang menjalani aksinya lewat media sosial Twitter.

Advertisement

“Polda jajaran yang telah menerima beberapa laporan polisi adalah Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (22/5/2023), mengutip Antara.

Ramadhan menyebut beberapa pengaduan itu belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban.

Advertisement

Ramadhan menyebut beberapa pengaduan itu belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban.

Sementara di tingkat Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi dari belasan korban dugaan penipuan tiket Coldplay dengan kerugian sekitar Rp40 juta yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya pada Jumat (19/5/2023).

Dia menyebut saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Advertisement

“Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket konser Coldplay,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF, 22, dan W, 24. Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5/2023).

Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket.

Advertisement

“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka,” katanya.

Kemudian Auliansyah menjelaskan, untuk meyakinkan para calon korban, kedua tersangka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka telah dapatkan.

“Tiket itulah yang di-‘post’ (unggah) di Twitter sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya,” katanya.

Advertisement

Auliansyah menyebutkan, korban penipuan jastip tiket konser tersebut telah memakan korban puluhan orang dan ratusan juta rupiah.

“Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp257 juta,” katanya.

Barang bukti yang telah diamankan satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Auliansyah.

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif