News
Jumat, 1 April 2011 - 09:07 WIB

Adnan Buyung Nasution tolak keras RUU Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Meski draf revisi RUU Tipikor saat ini ditarik lagi oleh pemerintah, namun pengacara senior Adnan Buyung Nasution bersikukuh meminta agar RUU tersebut dibatalkan. Sebab menurutnya RUU Tipikor dianggap bertolakbelakang dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Saya menolak RUU Tipikor yang baru karena menurut saya sangat bertolak belakang dengan semangat dan jiwa pemberantasan korupsi,” kata Adnan Buyung saat dihubungi, Jumat (1/4/2011).

Advertisement

Sebagai perumus UU Tipikor, Buyung merasa tidak dianggap karena sama sekali tidak diajak bicara dalam pembahasan revisi UU Tipikor. Padahal, selain dia juga ada beberapa perumus UU Tipikor yang masih hidup.

“Ada Baharuddin Lopa, saya, Muladi, Natabaya, Romli Atmasasmita. 5 Orang inilah pendekar waktu itu, dan tau betul sejarah kenapa kita mau mendirikan lembaga KPK. Kita tahu betul proses pembuatan UU ini, dan bahkan kita ikut mensosialisasikan,” kata Buyung.

Buyung ingat betapa susahnya waktu awal-awal pembuatan UU Tipikor. Waktu itu dia dan 4 penggagas UU Tipikor dihujat habis-habisan oleh kejaksaan, pengadilan dan kepolisian yang menentang berdirinya KPK karena dianggap menggerogoti kewenangan mereka.

Advertisement

“Tapi karena semangat kuat untuk memberantas korupsi kita berhasil menggolkannya. Pemerintah dan DPR mendengar dan menurut,” kata pria berambut perak tersebut.

Buyung khawatir orang-orang yang membuat draf RUU Tipikor tidak mengerti isi. “Mereka orang-orang yang dulu tidak pernah ikut dalam pembuatan, bisa nggak memahami. Akibatnya, meraka menghapus hukuman mati. Ini sama saja mematikan semangat pemberantasan korupsi ini,” katanya.

Demikian halnya dengan pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta bisa diampuni jika mengembalikan uang tersebut, menurut Buyung ini sudah salah kaprah.

Advertisement

“Jangan dianggap bukan korupsi. Mereka tidak memahami UU Tipikor. Justru itu yang menyengsarakan rakyat,” tutup mantan anggota Wantimpres ini.

(dtc/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif