News
Selasa, 15 September 2015 - 15:15 WIB

ADMINISTRASI PENDUDUK : Bikin Akta Kelahiran ke Depan Tak Perlu Penetapan Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (JIBI/Solopos/Antara)

Administrasi penduduk ini terkait upaya pemerintah mempermudah pengurusan akta kelahiran.

Solopos.com, JAKARTA – Hasil riset badan PBB menunjukkan dari 85 juta anak Indonesia, masih ada 50 juta anak yang belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab.

Advertisement

Untuk mempermudah pencatatan akta kelahiran, lima kementerian kini telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai percepatan layanan akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki akta.

“Kami sudah edarkan draf MoUnya karena kalau menunggu semua menteri terkait hadir di satu tempat pasti akan lama,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Menteri yang sudah menandatangani kesepakatan itu adalah Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Kesehatan.

Advertisement

Dengan kesepakatan bersama tersebut diharapkan ada kemudahan untuk memperoleh akta kelahiran.

Contohnya anak umur berapapun bisa dicatatkan asal dia di antara keluarganya berdasarkan surat keterangan dari lurah sehingga tidak perlu penetapan pengadilan.

Untuk anak yang tidak teridentifikasi orang tuanya, kata dia, dibutuhkan berita acara dari kepolisian setempat supaya tidak ada masalah dikemudian hari.

Advertisement

“Jadi perlindungan anak tetap harus diutamakan,” jelas Khofifah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif