News
Rabu, 12 November 2014 - 18:45 WIB

ADMIN TRIOMACAN2000 DITANGKAP : Raden Nuh Berantem dan Hajar Rekannya di Tahanan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus dugaan pemerasan @TrioMacan2000, Senin (3/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — Dua tersangka pemerasan melalui akun Twitter @TrioMacan2000 berantem. Raden Nuh menganiaya Harry Koeshardjono di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Harry juga menjadi tersangka dalam kasus terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan kejadian tersebut saat Raden Nuh mendatangi Harry Koeshardjono di ruang selnya pada Minggu (9/11/2014) pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Kemudian, Raden Nuh mengajak Harry ke ruang selnya dan melancarkan aksinya di kamar tersebut. Raden Nuh memaki Harry karena merasa dijebak olehnya. “RN [Raden Nuh] mengatakan HK [Harry Koeshardjono] telah menjebak dirinya dan membuka semua rahasianya,” ujarnya, Rabu (12/11/2014).

Setelah puas memaki, Raden Nuh melayangkan pukulan ke mata kiri Harry dan menyebabkan luka lebam. Keduanya kemudian dilerai oleh tahanan lain yang berada di dalam sel tersebut.

Setelah kejadian tersebut, aparat memindahkan Harry Koeshardjono ke tahanan Narkoba dan ditindaklanjuti dengan visum. “Pada Selasa [11/11/2014] pukul 17.50 WIB, telah dilaporkan oleh kuasa hukum HK atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RN,” papar Rikwanto.

Advertisement

Raden Nuh ditangkap Polda Metro Jaya dengan dugaan sebagai otak pemerasan terhadap beberapa pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dengan modus menghujat melalui media sosial (Twitter) dengan akun @TM2000Back (dulu @triomacan2000). Selain itu, ada laporan bahwa dirinya terlibat pemerasan Direktur PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar.

Raden Nuh melalui kuasa hukumnya, Junaedi, membantah telah melakukan pemerasan terhadap Abdul Satar. Dia mengatakan Abdul Satar merupakan salah satu pemegang saham dalam media online Asatunews.

“Soal uang Rp50 juta itu adalah kewajiban yang harus dijalankan Abdul Satar sebagai pemegang saham di Asatunews kepada Raden Nuh yang merupakan pelaksananya,” ujarnya, Selasa (4/11/2014).

Advertisement

Junaedi menjelaskan kasus yang berkembang saat ini hingga soal pemerasan kepada bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. bermula dari masalah internal PT Asatu Media Perdana Bangsa. Tanpa merinci apa permasalahan tersebut, Junaedi menyampaikan permasalahan tersebut soal perdata.

Berdasarkan data yang beredar, Raden Nuh memiliki 35% saham di Asatu Media Perdana Bangsa. Pemilik saham lainnya ialah Abdul Satar, W.S. Trenggono, Abdullah Rasyid, dan Hari Koeshardjono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif