News
Minggu, 4 Januari 2015 - 16:41 WIB

ADMIN TRIOMACAN2000 DITANGKAP : Edi Syahputra segera Disidang, Raden Nuh Tuding Polisi Terima Suap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus dugaan pemerasan @TrioMacan2000, Senin (3/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus pemerasan melalui akun Twitter @TrioMacan2000 yang menjerat Edi Syahputra (ES) siap disidangkan. Hal itu menyusul berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan berkas kasus pemerasan terhadap salah satu bos PT Telkom tersebut telah diserahkan bersamaan dengan barang bukti pada 24 Desember 2014. “Berkas ES sudah P21 dari pekan lalu,” katanya melalui pesan singkatnya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (4/1/2015).

Advertisement

Di sisi lain, untuk berkas Raden Nuh (RN), tersangka lainnya yang juga masih memiliki keterkaitan kasus dengan ES, Rikwanto menyampaikan juga telah menyerahkannya kepada kejaksaan. “Untuk sementara berkas RN belum P21 diharapkan pekan depan bisa P21,” ucapnya.

Saat aparat penegak hukum terus memproses kasus tersebut, RN menempuh langkah hukum lain, yaitu melaporkan dua penyidik Polda Metro Jaya kepada Bidang Profesi dan Pengaman Internal dengan dugaan suap dari pelapor kasus yang menjeratnya yakni, Abdul Satar.

Junaedi, kuasa hukum Raden Nuh, pernah mengatakan keduanya ialah Kanit III Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus, Kompol Khairudin Siregar; dan Kanit V Kompol Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus, Roberto Pasaribu.

Advertisement

“RN [Raden Nuh] tahu bahwa dua kanit tersebut menerima uang dari Abdul Satar untuk memperkarakan dirinya. Dia mengklaim memiliki saksi atas itu,” katanya.

Selain itu, Raden Nuh juga melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aris Budiman, dan Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha.

Ketiganya diadukan oleh RN karena dinilai paling bertanggung jawab atas aksi anak buahnya yang menerima suap dan merekayasa kasus atas dirinya. “Menurut RN, harusnya ketiganya mengawal anak buahnya dengan benar dan mengetahui adanya penyuapan tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Terkait dengan hal itu, Rikwanto membantah adanya aduan terhadap nama-nama yang diduga RN menerima suap dari Abdul Satar. “Tidak ada peristiwanya ya tidak masalah. Saya sudah cek tidak ada itu,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, ED dan RN dilaporkan dua orang yang berbeda atas dugaan yang sama yakni pemerasaan. ES dilaporkan oleh salah satu bos Telkom, Arip Prabowo. Sedangkan RN dilaporkan Abdul Satar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif