News
Senin, 20 Juni 2022 - 21:18 WIB

Adik Ipar Jokowi Diminta Mundur sebagai Ketua MK

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adik Presiden Jokowi, Idayati (kanan) yang menikah dengan Ketua MK Anwar Usman menunjukkan cincin pernikahan pada rangkaian prosesi akad nikah di Grha Saba Buana, Sumber, Solo, Kamis (26/5/2022).(Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Adik ipar Presiden Jokowi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diminta mundur dari jabatannya.

Permintaan mundur itu disampaikan MK melalui putusannya, Senin (20/6/2022).

Advertisement

MK memutuskan bahwa Pasal 87 huruf (a) UU MK yang mengatur masa jabatan Ketua MK bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan MK tersebut secara otomatis membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus rela turun dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Advertisement

Keputusan MK tersebut secara otomatis membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus rela turun dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Baca Juga: Pernikahan Adik Jokowi-Ketua MK Terkait Politik? Ini Penjelasan Istana

“Menyatakan Pasal 87 huruf [a] UU MK tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tentang Makhamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tutur Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin.

Advertisement

UU lama menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang selama 5 tahun sekali dan bertahan selama dua periode.

Baca Juga: Siswi Asal Ngawi Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Sementara Pasal 87 huruf (a) UU MK menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua MK bertahan selama 15 tahun tanpa dipilih ulang dan bertahan sampai usia 70 tahun.

Advertisement

Salah satu hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan dengan adanya putusan terbaru MK tersebut, Anwar Usman dan Aswanto tidak langsung turun dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.

Keduanya masih sah menjabat hingga dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Enam Gugatan Uji Materi UU IKN

Advertisement

“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK,” ujar Enny.

Meski demikian, keputusan tersebut masih dalam proses lebih lanjut karena Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Anwar Usman mengajukan keputusan yang sama tapi alasan pertimbangannya berbeda atau concurring opinion.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Ambigu, PSHK Sarankan Pencabutan UUCK

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Terungkap! Ini Alasan MK Minta Anwar Usman Mundur dari Kursi Ketua”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif