News
Senin, 22 April 2019 - 22:00 WIB

Ade Armando: Prabowo Bisa Diadili Jika KPU Nyatakan Kalah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia melaporkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019). Prabowo dilaporkan karena deklarasi kemenangannya dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62% hasil hitung cepat timses adalah kebohongan dan memicu keonaran di tengah publik.

Juru Bicara IMPI sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan Prabowo Subianto harus siap diadili kalau klaim kemenangan tidak terwujud. Ade meyakini, klaim kemenangan Prabowo yang telah memperoleh 62 persen suara berdasarkan real count Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga tidak benar.

Advertisement

Kalau keyakinannya itu benar setelah KPU nanti merilis hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, Ade menyebut Prabowo terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU No 1/1946.

Sebelumnya, Ade bersama IMPI sudah melaporkan Prabowo ke Bareskrim Polri. Namun, menurut Ade kepolisian belum bisa menindaklanjuti laporannya karena butuh bukti valid.

Ade mengaku akan menunggu hasil perhitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Mei 2019 mendatang. Nantinya, Ade mengatakan kepolisian baru akan memproses laporannya setelah terbukti klaim Prabowo tidak benar.

Advertisement

“Indikatornya adalah hasil penghitungan suara oleh KPU. Tapi begitu tanggal 22 nanti ternyata Prabowo kalah, polisi akan mulai memeriksa kebohongan Prabowo tersebut,” kata Ade.

Selain Prabowo, menurut Ade, pihak lain yang ikut mengklaim kemenangan tersebut juga bakal terkena imbas.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif