News
Jumat, 13 Desember 2019 - 16:54 WIB

Ada Wiranto di Wantimpres Jokowi, Ditunjuk Jadi Ketua

Yodie Hardiyan  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto (kiri) seusai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). (Antara - Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Dari sembilan nama tersebut, terselip nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Tak hanya sebagai anggota Wantimpres, Wiranto juga menjabat Ketua Wantimpres di periode kedua Jokowi ini. Sejumlah politikus senior, pengusaha, hingga tokoh agama masuk dalam Wantimpres.

Advertisement

Mereka yang dilantik antara lain:

Spanduk Berlogo TNI, Kemenhan akan Kirim Teguran Keras ke PT RUM Sukoharjo

Advertisement

Spanduk Berlogo TNI, Kemenhan akan Kirim Teguran Keras ke PT RUM Sukoharjo

  1. Wiranto (mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan).

  2. Dato Sri Tahir (pemilik Grup Mayapada)

    Advertisement
  3. Sidarto Danusubroto (politikus PDIP)

Jubir Kemenhan: PT RUM Sukoharjo Dilarang Pakai Lambang TNI untuk Takuti Masyarakat

  1. Putri Kuswisnuwardhani (pengusaha, putri dari Mooryati Soedibyo--pendiri Mustika Ratu)
    Advertisement
  2. Mardiono (politikus Partai Persatuan Pembangunan)

  3. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)

  4. Muhammad Luthfi bin Yahya (ulama)

    Advertisement
  5. Arifin Panigoro (pengusaha, pemilik Grup Medco)

Unjuk Rasa Berlanjut, Warga Tuntut PT RUM Sukoharjo Setop Produksi

Berdasarkan pantauan Bisnis/JIBI, mereka semua menggunakan setelah jas dan celana hitam ketika dilantik. Wiranto ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres. Pelantikan itu dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB.

Pelantikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Surat itu ditetapkan oleh Presiden tertanggal pada 12 Desember 2019. Sebanyak sembilan anggota Wantimpres itu telah diambil sumpahnya oleh Presiden Jokowi.

Gibran Maju Pilkada Solo, Gus Sahal Sebut Sangat Tak Pantas!

Menurut Undang-Undang No 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.

Sejumlah pejabat yang turut menghadiri acara pelantikan itu antara lain Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Kesehatan Terawan Agus, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Staf AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kepala Staf AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Wakil Kepala Staf AD Letnan Jenderal TNI Tatang Sulaiman, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Advertisement
Kata Kunci : Jokowi Wantimpres Wiranto
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif