News
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:07 WIB

Ada Unsur Kelalaian di Kasus Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88 di Bogor

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pistol. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri membantah ada insiden penembakan dalam peristiwa tewasnya anggota Polri Bripda IDF di Cikeas Bogor. 

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya. 

Advertisement

Kronologinya, kata Aswin, pada saat salah satu anggota mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya kemudian tanpa disadari senjata itu meletus mengenai rekan di depannya.

“Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tasnya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya,” kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tasnya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya,” kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia juga mengamini bahwa dua pelaku yakni Bripda IMS, Bripka IG serta korban Bripda IDF merupakan anggota Densus 88. “Ketiganya anggota Densus 88,” imbuhnya.

Adapun, peristiwa kelalaian hingga meregang nyawa ini tengah ditangani oleh Densus dan Polres setempat. Dengan demikian begitu ada perkembangan informasi dia akan memberikan informasi secara detail.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan kronologi tindak pidana ini terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri.

“Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang sudah diamankan yakni bripda berinisial IMS dan IG. 

Advertisement

Adapun, kata Ramadhan, kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reskrim untuk ditindaklanjuti. 

Adapun, Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polisi Tembak Polisi di Bogor Anggota Densus 88, Ada Unsur Kelalaian?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif