News
Jumat, 7 Mei 2021 - 09:12 WIB

Ada Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Apa Itu?

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan menghentikan mobil berpelat nomot B (Jakarta) di Prambanan, Senin (3/5/2021) sore. Penghentian mobil berpelat nomor luar daerah mulai digencarkan di perbatasan Jateng-Jogja menjelang diberlakukan pelarangan mudik, 6-17 Mei mendatang. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik dari 6-17 Mei 2021.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, jika ada masyarakat yang bepergian saat libur Lebaran 2021 menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan syarat-syarat yang sudah ditentukan akan langsung mendapat sanksi.

Advertisement

Baca Juga: Bikin Bangga! Santri Asal Mojokerto Jadi Imam Masjid Besar di Uni Emirat Arab

Adapun sanksi bagi pelanggar larangan mudik paling ringan adalah diputarbalikkan alias diminta kembali ke kota awal.

Advertisement

Adapun sanksi bagi pelanggar larangan mudik paling ringan adalah diputarbalikkan alias diminta kembali ke kota awal.

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," terang Adita dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Kamis, (6/5/2021).

Baca Juga: Mengupas Marketing Google Bisnis sebagai Strategi Pemasaran Digital

Advertisement

"Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan," jelas dia.

Baca Juga: Apa Hubungan Sunda Empire dan Kekaisaran Sunda Nusantara? Ini Jawabannya

Tantangan Pengawasan Larangan Mudik

Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri.
Hal ini berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara. Implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.

Advertisement

Selain kendaraan umum, bus yang sudah diberikan stiker, kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi.

Baca Juga: Arteta Kecewa berat Seusai Arsenal Didepak Villarreal dari Liga Europa

“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” beber dia.

Advertisement

Adita juga mengungkapkan, pergerakan moda transportasi udara, laut dan kereta api mengalami peningkatan selama tiga hari terakhir, sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diberlakukan. Meskipun begitu, angkanya tidak signifikan. Begitu juga kendaraan yang keluar secara akumulatif, juga sesuai prediksi. "Itu angkanya 150.000 itu laporan juga dari Jasa Marga yang melewati tol. Peningkatan tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas
10-15 persen," kata Adita.

Baca Juga:  Ide Inspirasi Hampers Lebaran 2021, No Mainstream!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif