News
Rabu, 28 November 2012 - 17:42 WIB

Ada Putusan Baru MA, Bank Mutiara Tidak Akan Bayar Uang Investor Antaboga

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Dedi Gunawan)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Dedi Gunawan)

SOLO — Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya Mahendradatta menegaskan tidak akan membayar uang ganti rugi investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu juga menegaskan bahwa Bank Century tidak punya hubungan apa-apa dengan produk reksadana antaboga milik PT Antaboga Delta Sekuritas.
Advertisement

Kepada wartawan di Solo, Rabu (28/11/2012), Mahendradatta mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alasan kuat untuk tidak memenuhi tuntutan 27 investor reksadana antaboga asal Solo. “Kami tidak akan membayarnya sepeserpun,” tegas Mahendradatta. Pihaknya telah melakukan berbagai macam penyelidikan dan investigasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang saat itu memenangkan gugatan investor reksadana antaboga Solo. Penyelidikan dan investigasi itu juga merujuk pada putusan MA yang menolak kasasi nasabah Bank Century Surabaya, atas nama Wahyudi Prasetyo. “Tuntutan dan materi gugatan Wahyudi Prasetyo sama dengan tuntutan yang disampaikan investor Solo. Tapi, hasilnya MA menolak gugatan investor asal Surabaya itu.”

Dalam putusan itu, MA dinilai telah memberikan pencerahan terhadap kaidah hukum baru yang harus ditaati oleh semua pengadilan yang menangani kasus antaboga ini. “Perkara yang dihadapi adalah perkara kontrak antara investor dengan PT Antaboga Delta Sekuritas. Dari hasil investigasi kami, benar adanya perpanjangan perjanjian kontrak antara investor dengan antaboga. Jadi, secara hukum Bank Mutiara tidak ada hubungannya.”

Maka, putusan MA terbaru itu akan dijadikan sebagai materi peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan investor Solo. “Ini juga akan menjadi materi bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo,” tegasnya. Pihaknya menghimbau Ketua PN Solo untuk terlebih dahulu mempertimbangkan putusan MA terbaru atas gugatan investor Surabaya itu, sebelum menetapkan eksekusi.

Advertisement

Corporate Secretary Division Head Bank Mutiara, Rohan Hafas, menambahkan dari hasil investigasi yang dilakukan diketahui bahwa kontrak antara investor dengan PT Antaboga Delta Sekuritas adalah perjanjian perpanjangan kontrak. “Artinya, sebelumnya investor pernah menikmati keuntungan dari investasi itu 11% hingga 14%, jauh di atas rata-rata bunga deposito.”

Saat ini, 99,96% saham Bank Mutiara dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pihaknya khawatir jika tuntutan investor antaboga itu dipenuhi, akan jadi kasus korupsi.

Terpisah, Koordinator Korban Bank Century Solo, Sutrisno, menegaskan putusan MA terhadap gugatan investor Surabaya tidak ada hubungannya dengan Solo. “Dan dari dulu Bank Century juga selalu bilang bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan kami. Padahal, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan nasabah,” tegas dia. Menurut Sutrisno, putusan MA terbaru itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan MA atas gugatan nasabah di Solo. “Dan kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Solo.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif