News
Rabu, 22 September 2010 - 18:26 WIB

Ada Pungli di Disdukcapil Kota Salatiga?

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Disinyalir praktik pungutan liar (Pungli) terjadi dalam pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga. Hal ini didasarkan pada fakta adanya pegawai di dinas tersebut yang meminta uang Rp 12.000 kepada pemohon akte kelahiran.

Padahal, tidak ada Perda maupun peraturan walikota (Perwali) yang mengatur pungutan tersebut. Sesuai ketentuan Perda No 9/2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil pembuatan akte kelahiran seharusnya gratis. Kecuali bagi pemohon yang mengajukan permohonan melebihi 60 hari setelah hari kelahiran dikenakan denda.

Advertisement

Seperti saat Espos mencoba mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran, oleh salah satu pegawai berinisia SN, Espos langsung diminta untuk membayar Rp 12.000, awal pekan lalu. Menurut SN, dana itu digunakan untuk membayar saksi (Rp 5.000), fotokopi press (Rp 5.000) dan fotokopi legalisasi (Rp 2.000).

Saat ditanya kapan pembuatan akte tersebut selesai, pegawai itu menyebut sekitar sepekan lagi. “Sebenarnya bisa cepat, namun kami tidak bisa memastikan apakah ibu (Kepala Disdukcapil Niken Lidyastuti-red) ada di tempat, juga fotokopinya kalau pagi sudah buka atau belum,” ujar SN.

Hal yang sama terjadi kepada Bawono, 37, warga Perum Domas RT 3/RW 10, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo. Ia mengaku diminta membayar uang dengan nilai yang sama saat ia hendak membuat akte kelahiran anak keduanya pada Desember 2009 . Karena mengaku membutuhkan akte tersebut, Bawono pun akhirnya mau merogoh koceknya sesuai permintaan pegawai Disdukcapil.

Advertisement

“Lha yang penting cepat jadi,” ujarnya polos.

Sementara itu Kepala Disdukcapil, Niken Lidyastuti, menyatakan pihaknya selama ini tidak pernah meminta  pungutan apapun kepada pemohon akte. Jika pun ada, itu dilakukan oleh oknum di Disdukcapil.

“Mungkin saja itu digunakan untuk membayar map dan fotokopi. Karena kami tidak menyediakan map dan fotokopi. Mungkin itu diadakan oleh koperasi pegawai,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9).

Advertisement

kha

Advertisement
Kata Kunci : Pungli Dispendukcapil
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif