News
Rabu, 12 Februari 2020 - 12:30 WIB

Ada PSK Khusus buat Turis Timur Tengah di Cianjur, Untung Rp500.000 per Kencan

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu PSK yang terlibat praktik prostitusi di Cianjur, Jabar. (Detik.com)

Solopos.com, CIANJUR — Aparat Polres Cianjur mengungkap bisnis prostitusi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Polisi menangkap dua muncikari yang menjual empat wanita muda khusus kepada turis dari Timur Tengah.

Bisnis PSK khusus turis Timur Tengah itu terungkap di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Salah satu wanita yang ditangkap membeberkan tarif sekali kencan mencapai Rp700.000

Advertisement

Kongres PAN Ricuh, Peserta Perang Kursi

Ia mengaku mendapatkan keuntungan bersih senilai Rp500.000 setelah dipotong muncikari Rp200.000. "Rp 700 ribu itu tarif long time. Dipotong sama muncikari Rp 200 ribu," kata wanita itu kepada Detik.com di Mapolres Cianjur, Rabu (11/2/2020).

Muncikari berdalih memangkas uang dari PSK sebagai jasa mengantar dan mencarikan pelanggan. Salah satu PSK itu mengakui berkencan dengan turis Timur Tengah. Dia bersama sejumlah teman-temannya yang diamankan polisi tak mengelak melakoni praktik prostitusi.

Advertisement

Sok Kuat Tolak Pakai Masker, Binaragawan Meninggal Karena Corona

Sementara itu, DD, salah satu muncikari yang ditangkap polisi, mengungkapkan tarif untuk seorang PSK untuk turis asing berkisar Rp 600.000 sampai Rp 1 juta untuk semalam.

"Baru beberapa bulan [menjadi muncikari], sebelumnya sempat berhenti jadi muncikari. Tarif satu perempuan itu paling mahal Rp1 juta per malam. Nanti dibagi buat saya dan teman saya, kemudian untuk perempuannya," tutur DD.

Advertisement

Ilmuwan AS: Hanya Kehendak Tuhan Yang Bisa Hentikan Virus Corona

Wakapolres Cianjur Jaka Mulyana menjelaskan pihaknya menangkap dua muncikari sebagai tersangka dan empat PSK yang statusnya sebagai korban. Para muncikari, lanjut dia, dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dua orang mucikari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Jaka.

Advertisement
Kata Kunci : Berita Jabar Prostitusi Psk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif