News
Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:53 WIB

Ada Parpol yang Catut Nama 11 Anggota KPU untuk Daftar Pemilu 2024

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - wsj.rn)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada partai politik (parpol) yang mencatut nama 11 anggota KPU di daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan kasus tersebut terungkap saat para penyelenggara pemilu di daerah melakukan pengecekan mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id.

Advertisement

Hasilnya, ada 11 orang komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten/kota di tujuh provinsi yang namanya dicatut oleh parpol sebagai anggota mereka. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” jelas Idham dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2022).

Advertisement

“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” jelas Idham dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2022).

Dia mengatakan 11 anggota KPU tersebut akan langsung mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat Parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022.

Baca Juga : Ini Daftar Partai Politik yang Sudah Mendaftar Pemilu 2024 ke KPU

Advertisement

Selain itu, Idham mengacu ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU No.4/2022 bahwa penyelenggara Pemilu tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Oleh sebab itu, dia meminta parpol agar tak mencatut nama para penyelenggaraan Pemilu aktif.

Saat ditanya nama parpol yang mencatut, Idham belum bersedia menginformasikan. KPU, jelasnya, akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada parpol bersangkutan.

“Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Advertisement

Berikut ini daftar penyelenggara pemilu di lingkungan KPU daerah yang dicatut NIK dan namanya oleh parpol:

Baca Juga : Besok! Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, 11 Parpol Akan Datang ke KPU

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Daftar Pemilu 2024, Ada Parpol Diam-Diam Catut Nama 11 Anggota KPU

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif