News
Jumat, 7 Juli 2023 - 13:36 WIB

Ada Orang Kembalikan Rp27 Miliar Seusai Menpora Diperiksa, Pengacara Diperiksa

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo berpose di ruang ganti pemain saat meninjau Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/7/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung meminta klarifikasi kepada Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait penyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Pengembalian uang Rp27 miliar itu bertepatan waktunya dengan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo, beberapa hari lalu.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7/2023) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (7/7/2023).

Ketut menyebut, pemanggilan Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Advertisement

Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang dari pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Advertisement

Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif