News
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:15 WIB

Ada Nama Artis Terkenal dalam Afiliator Investasi Bodong Buruan Polri

Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz (Instagram)

Solopos.com.com, JAKARTABareskrim Polri memburu afiliator lain yang bekerja untuk menggaet masyarakat ikut investasi bodong berkedok binary option. Perburuan dilakukan setelah pelaku trading ilegal Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Bareskrim  Polri tengah menelisik sejumlah nama yang ikut dalam mempromosikan judi online berkedok binary.

Advertisement

“Sampai saat ini penyidik terus mendalami terkait afiliator-afiliator lain,” kata Gatot pada Minggu (13/3/2022) dikutip dari Bisnis.com.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Miskin, Mantan Tunangan Buka Suara

Advertisement

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Miskin, Mantan Tunangan Buka Suara

Gatot mengatakan dengan ditangkapnya Indra dan Doni, penyidik bisa lebih fokus mendalami peran afiliator lainnya dari aplikasi binary option. Penelusuran, kata dia, bisa dikembangkan ke 10 nama besar afiliator lainnya.  Dengan terbongkarnya 10 besar afiliator, diharapkan polisi dapat mengetahui siapa dalang di balik keberadaan platform Binomo di Indonesia.

Kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa, mengatakan jumlah terlapor yang berperan sebagai afiliator dalam kasus investasi ilegal akan terus bertambah. Dia mencatat ada beberapa nama besar yang akan diadukan para korban kepada pihak berwenang. Salah satunya adalah artis papan atas.

Advertisement

Baca Juga: Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Terjerat Pidana

Dia mencatat ada beberapa nama besar yang akan diadukan para korban kepada pihak berwenang. Salah satunya adalah artis papan atas.

Sebelumnya, polisi mengungkap total kerugian korban kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan total kerugian itu didapat penyidik dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan.

Advertisement

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Aset Rp43,5 M Milik Indra Kenz Disita, Rp57,2 Miliar Lagi Menyusul

Gatot menyebut polisi telah memeriksa 19 orang saksi. Sebanyak 17 di antaranya adalah saksi dan 2 merupakan saksi ahli. Lebih lanjut, Polisi juga menyita bukti transfer, rekap deposit hingga mobil mewah merek Tesla.

Advertisement

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di binomo, konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK, mobil Tesla dan handphone,” ucap Gatot.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif