News
Jumat, 24 Mei 2019 - 03:30 WIB

Ada Logo Parpol di Barang Milik Pelaku Rusuh 22 Mei Petamburan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Beberapa benda milik pelaku ricuh 22 Mei di Petamburan disita polisi. Di antara benda yang disita personel Polres Jakarta Barat itu adalah alat komunikasi handy talkie yang ditempeli logo salah satu partai peserta Pemilu 2019.

Pantauan Antara, Kamis (23/5/2019), stiker logo itu memuat angka 8 yang menjadi nomor urut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilu 2019, serta slogan bertuliskan “Ayo Lebih Baik”.

Advertisement

Alat komunikasi itu disita sebagai barang bukti dari pelaku kericuhan, bersama busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu dan bom molotov, untuk menyerang Asrama Polri Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, belum bisa memastikan keterkaitan partai politik tersebut dengan kericuhan 22 Mei di Petamburan. “Masih kami dalami, berkesinambungan, nanti konstruksinya seperti apa,” ujar dia.

Sementara itu, polisi masih penyandang dana demonstrasi itu. “Kami sudah mengetahui peta-petanya. Siapa yang memberi uang, ini akan kami dalami lebih lanjut lagi,” ujar dia, di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Dalam pengembangan penyidikan terhadap 183 pelaku ricuh di Petamburan, anggota Kepolisian menyita amplop bertuliskan nama dengan imbalan senilai Rp100.000-Rp200.000 seorang. Selain itu, juga terdapat uang tunai senilai Rp20 juta yang diduga sebagai uang operasional untuk menyerang Asrama Polri Petamburan.

Para pelaku dikenakan pasal 212 dan atau asal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif