News
Selasa, 29 Maret 2022 - 19:53 WIB

Ada Kabar Gembira Bagi Warga Jogja! Pemkot Hapus 5 Jenis Denda Pajak

Sirojul Khafid  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Ada kabar gembira bagi warga Kota Jogja. Pemerintah Kota Jogja menghapus lima jenis denda pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak ini sebagai bagian dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak, utamanya dalam memenuhi kewajibannya.

Advertisement

Dia menyampaikan penghapusan denda tunggakan lima pajak daerah ini merupakan yang pertama kali. Diharapkan kebijakan ini bisa meringankan wajib pajak karena tidak perlu membayar sanksi denda.

Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang di Malioboro, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi Lain

Meski ada pembebasan sanksi denda, kata dia, wajib pajak tetap memiliki kewajiban membayar tunggakan pajak yang dimiliki.

Advertisement

“Jadi hanya sanksi denda saja yang dihapuskan. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan,” kata Wasesa, Selasa (29/3/2022).

Dia menjelaskan penghapusan sanksi denda ini juga hanya berlaku untuk pajak dari 2002 sampai 2011. Hal ini karena rentang waktu itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah tersebut masih ditetapkan oleh pemerintah daerah dan belum dilakukan dengan sistem self asessment.

Baca Juga: Terkait Parkir Nuthuk di Jogja, Polisi Kesulitan Menyelidiki Kasus Itu

Advertisement

Terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak, baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan.

“Jumlahnya bervariasi. Tetapi tunggakan memang kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah,” katanya.

Kebijakan penghapusan sanksi denda ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2022. Wasesa berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 tahun 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif