News
Jumat, 10 Maret 2023 - 09:33 WIB

Ada Celah Regulasi, Penyelenggara Negara Bisa Punya Saham di Perusahaan

Dionisio Damara  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atau tidak terdaftar di Bursa Efek.

“Bukan [perusahaan terbuka]. Kalau di bursa kami tidak pusing, itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup nonlisting, semua tertutup,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Advertisement

Pahala mengatakan proses pendalaman terkait status ratusan perusahaan itu masih terus dilakukan. Penelusuran KPK akan berfokus pada perusahaan konsultan pajak.

Menurutnya, jika mayoritas perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak, maka kemungkinan besar ada potensi suap serta gratifikasi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan oknum pegawai DJP.

“Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka. Paling mungkin adalah gratifikasi dan suap, per definisi kan penerimaan terkait dengan jabatan dan wewenang,” ulas Pahala.

Advertisement

Namun demikian, dia menyebut bukan berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak mengatur secara tegas mengenai ketentuan tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak etis dilakukan oleh pelayan publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, dalam buku berjudul Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek Etika Pemerintahan disebutkan etika pemerintahan mengacu pada kode etik profesional, khusus bagi mereka yang bekerja dan untuk pemerintahan.

Advertisement

Etika tersebut setidaknya melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan bersikap dan berperilaku bagi sejumlah kelompok dalam lembaga pemerintahan, termasuk para pemimpin terpilih, seperti presiden dan menteri, anggota DPR, staf politik, hingga pelayan publik.

Menurut KPK Dalam konteks ini, terdapat nilai-nilai keutamaan yang sepatutnya dimiliki oleh pelayan publik. Satu dari beberapa nilai tersebut adalah kekuatan moralitas, ketabahan, serta berani karena benar terhadap godaan atau fortitude.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Potensi Gratifikasi dan Suap

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif