News
Kamis, 7 Oktober 2021 - 02:03 WIB

Ada 7 Tersangka Bentrokan Indramayu, Salah Satunya Anggota DPRD

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Indramayu AKB Lukman Syarif saat menunjukkan barang bukti di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). (Antara)

Solopos.com, INDRAMAYU — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD juga Ketua F-KAMIS.

“Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Advertisement

Lukman mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS). Termasuk ketuanya bernama Taryadi yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Indramayu.

Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat Indramayu Diduga Terseret Kasus Bentrokan

Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi. Baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh. “Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi,” ujarnya.

Advertisement

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi, 43, ERYT, 43, DRYN, 46, mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG, 48, SWY, 51, selaku anggota dari F-KAMIS.

“Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya,” katanya dikutip dari Antaranews.com.

Baca juga: Rekayasa Perampokan, Ternyata Wanita Ini Kalah Judi Rp300 Juta

Advertisement

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.

Selain itu Polres Indramayu, kata Lukman, juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut. Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Minggu (4/10).

“Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Baca juga: Awas, Jangan Akses Pedulilindungiq.com!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif