News
Kamis, 7 Mei 2020 - 13:30 WIB

Ada 18 WNI ABK Korban Perbudakan di Kapal China, 4 Meninggal

Nugroho Meidinata  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jenazah WNI, ABK di kapal China dibuang ke laut (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia WNI yang menjadi ABK di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 berbendara China disebut-sebut menjadi korban human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. Diajuga menyoroti berbagai perlakuan ABK Kapal China, termasuk melarung jenazah WNI yang meninggal.

Advertisement

10 Berita Terpopuler: Orang Tua Sembunyikan Ferdian Paleka, 50 Klaster Gowa Jateng Positif Covid-19

"Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern dan diduga keras telah terjadi TPPO. Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK yang sedang sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras," terang Yaqut melalui rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (7/4/2020).

Dari 18 WNI ABK kapal China itu, empat di antaranya telah meninggal dunia. Bahkan, tiga yang meninggal dunia dimakamkan dengan cara dilarung ke laut.

Advertisement

Mahasiswa Asal Bekasi Meninggal Gantung Diri di Sragen, Diduga Patah Hati

Bantuan Hukum

Maka dari itu, GP Ansor meminta pemerintah agar segera memberikan perlindungan kepada 14 WNI yang tersisa.

"GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia juga harus mengupayakan hak-hak keempat ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” tambahnya.

Advertisement

40% Lebih Penduduk Dewasa di Provinsi Ini Merupakan Penyandang Disabilitas

Selain meminta kepada pemerintah, GP Ansor juga akan memberikan bantuan hukuk kepada WNI yang menjadi ABK di kapal China itu.

"Untuk itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Ansor dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengupayakan perlindungan terbaik kepada ke-14 ABK dan ahli waris dari empat ABK yang gugur dalam tugas,” lanjutnya.

SE Pembatasan Perjalanan, Doni Monardo Bantah Bolehkan Mudik Saat Covid-19

Advertisement
Kata Kunci : China GP Ansor Kapal China WNI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif