News
Jumat, 8 Januari 2021 - 10:41 WIB

Abu Bakar Ba'asyir Tak Wajib Lapor, Ini Alasannya

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (tengah) saat hendak meninggalkan LP Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021). (Istimewa/Dirjen Pemasyarakatan)

Solopos.com, BOGOR -- Abu Bakar Ba'asyir resmi mendapatkan kebebasannya pada Jumat (8/1/2021) setelah divonis 15 tahun penjara pada 11 Juni 2011 lalu. Ia hanya menjalani 9 tahun masa penahanan setelah mendapatkan sejumlah remisi.

Karena berstatus bebas murni, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu tak memiliki kewajiban lapor kepada pihak berwenang.

Advertisement

"Bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Tanggung jawab kami sampai di sini, selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jumat.

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kini Perjalanan Menuju Ponpes Ngruki Sukoharjo

Abu Bakar Ba'asyir menjalani pidana hukuman selama 15 tahun karena melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini divonis dalam kasus mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Advertisement

"Saat ini kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Abu Bakar Ba'asyir, Jumat tanggal 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan tadi memang sudah dibebaskan pukul 05.20 WIB," kata Rika, seperti dikutip Solopos.com, dari detik.com.

Tanpa Jemaah

Abu Bakar Ba'asyir yang dijemput oleh pihak keluarga dan pengacara langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Selama perjalanan, rombongan Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh BNPT dan Densus 88. Tidak ada jemaah atau pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur jelang kebebasannya.

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ponpes Ngruki Sukoharjo Tak Gelar Penyambutan

Advertisement

"Tadi dijemput oleh tim pengacara, dan juga keluarga setelah itu setelah kita serah terima kepada keluarga. Selanjutnya keluarga Abu Bakar Ba'asyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga untuk bertolak ke kediaman di Sukoharjo, itu didampingi. Diberi pengawalan oleh BNPT dan Densus 88," ujar Rika.

Sementara itu, Kepala LP Khusus Klas II A Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan selain telah menyelesaikan administrasi, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan, Abu Bakar Ba'asyir juga telah menjalani rapid test antigen dan dinyatakan negatif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif