News
Jumat, 8 Januari 2021 - 08:18 WIB

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kini Perjalanan Menuju Ponpes Ngruki Sukoharjo

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Bakar (kedua kanan) Ba'asyir berada dalam mobil menuju Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jumat (8/1/2021). (Istimewa-Endro Sudarsono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (8/1/2020). Kini rombongan yang menjemput ABB dalam perjalanan menuju kediaman di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo.

Juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki Endro Sudarsono ketika dimintai konfirmasi Solopos.com, membenarkan saat ini Abu Bakar Ba'asyir sedang dalam perjalanan menuju Sukoharjo.

Advertisement

Ketentuan PSBB Solo: Pasar Tradisional Tetap Buka, 75% ASN Bekerja Dari Rumah

Ada empat unit mobil rombongan penjemput Ba'asyir dengan dikawal oleh petugas Kepolisian. Diperkirakan, rombongan Ba'asyir tiba di Pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, sekira pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Ada empat unit mobil rombongan penjemput Ba'asyir dengan dikawal oleh petugas Kepolisian. Diperkirakan, rombongan Ba'asyir tiba di Pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, sekira pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan ABB keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 05.24 WIB.

Mudah, Ini 5 Tips Menaman dan Merawat Anthurium Agar Berdaun Indah

Advertisement

"Ustad Abu Bakar Ba'asyir berada di satu mobil dengan Abdul Rochim putranya, juga didampingi Ketua TPM Ahmad Midan," katanya.

Mendoakan dari Rumah

Saat ini Endro mengatakan pengamanan swakarsa untuk mengantisipasi massa yang hadir sudah dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) malam sampai Sabtu (9/1/2021) pagi.

Endro terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu datang ke Ponpes Al Mukmin. Pihak keluarga juga meminta agar masyarakat cukup mendoakan dari rumah.

Advertisement

Diminta Waspadai Kebangkitan PKI Gaya Baru, Ini Tanggapan DPRD Solo

Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar cukup mendoakan dari rumah.

Seperti diketahui, ABB hari ini bebas secara murni. ABB sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. ABB terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Advertisement

Mudah, Ini 5 Tips Menaman dan Merawat Anthurium Agar Berdaun Indah

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif