News
Kamis, 11 Februari 2016 - 21:30 WIB

ABORSI ILEGAL : Duh! Beli Obat Online, Santriwati di Tembalang Semarang Gugurkan Kandungan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aborsi ilegal akibat pergaulan seks bebas ini justru dilakukan oleh seorang santriwati di Tembalang, Semarang.

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang mengungkap kasus dugaan aborsi di wilayah hukumnya. Ironisnya, kasus dugaan aborsi itu dilakukan oleh seorang santriwati pondok pesantren yang berada di wilayah Ketileng, Tembalang.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, Kamis (11/2/2016) petang, polisi mengungkap praktek aborsi ini setelah mendapat laporan dari warga. Warga mengadu tentang adanya salah satu pasien di RSUD Kota Semarang atau yang lebih akrab disebut RSUD Ketileng yang mengalami pendarahan akibat melakukan aborsi.

Setelah ditelusuri, pasien yang diketahui berinisial N, 20, itu, merupakan warga Pusakajati RT 6/RW II, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia diduga melakukan aborsi ilegal saat berada di pondok pesantrennya pada hari Rabu (10/2/2016) malam dengan menggunakan obat yang dibeli secara online.

“Saya tidak bisa menyebutkan pondok pesantrennya. Tapi yang pasti pondoknya ada di Jl. Ketileng No. 13 A, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,” ujar sumber Semarangpos.com yang enggan disebutkan namanya, Kamis petang.

Advertisement

Dari penelusuran Semarangpos.com, pondok pesantren yang berada di Jalan Ketileng No 13 A, Sendangmulyo, Tembalang adalah Pondok Pesantren Az-Zuhri. Obat yang diminum N ini diketahui dibeli oleh kekasihnya yang bernama Dodi, 24 tahun, warga Desa Ledokdawan RT 7/RW V, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Akibat meminum obat itu, N pun mengalami pendarahan dan hingga kini masih dirawat di RSUD Ketileng. Kapolsek Tembalang, Kompol Ibnu Bagus, mengaku saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dodi. Pihaknya pun telah menetapkan status Dodi sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya itu, Dodi terancam melanggar pasal 299 dan 348 KUHP karena membantu aborsi kepada pihak wanita. Ia pun terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara,” ujar Ibnu saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif