News
Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:23 WIB

97 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perinciannya

Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Listyo mengatakan bahwa dari 97 personel yang diperiksa itu terdapat 35 orang diduga melanggar kode etik.

Advertisement

“Kami telah memeriksa 97 personel. [Sebanyak] 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” tutur Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dari 35 personel tersebut, Listyo memerinci ada 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Listyo mengatakan bahwa dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Advertisement

“Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pembunuhan Brigadir J: 97 Polisi Diperiksa, 35 Melanggar Etik, 18 Orang di Tempat Khusus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif