News
Minggu, 4 September 2022 - 14:52 WIB

9 Tersangka Peragakan 50 Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Mimika

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/wsj.

Solopos.com, PAPUA — Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu (3/9/2022).

Rekonstruksi menghadirkan sembilan orang tersangka, yakni tiga orang warga sipil dan enam orang anggota TNI AD. Mereka memperagakan 50 adegan itu di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Mimika, Papua.

Advertisement

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Mimika Papua ini mendapatkan penjagaan ketat dari Polres Mimika dan Subdenpom XVII/C Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, menyampaikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan dengan cara mutilasi itu dilaksanakan di enam TKP. Salah satunya jembatan di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Advertisement

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, menyampaikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan dengan cara mutilasi itu dilaksanakan di enam TKP. Salah satunya jembatan di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Sebanyak empat orang warga menjadi korban pembunuhan dengan cara mutilasi. Kemudian, tubuh korban yang telah dimutilasi itu dimasukkan ke dalam enam karung.

Baca Juga : 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Timika Papua

Advertisement

“Untuk bagaimana kasus ini kami ungkap dengan cepat dan secara transparan. Yaitu ada 50 adegan dengan enam tempat kejadian perkara,” katanya, Sabtu (3/9/2022) malam.

Pemeriksaan Tambahan

Dia juga menjelaskan bahwa polisi menemukan fakta baru setelah pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Mimika Papua.

“Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini dari kami penyidik ada fakta baru ditemukan. Itu nanti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan tambahan,” tuturnya.

Advertisement

Baca Juga : Pembunuhan & Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika Dilakukan 10 Orang, 1 Masih Buron

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi di Mimika Papua dilakukan 10 orang, termasuk di antara enam anggota TNI AD. Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Rahmadani menyampaikan hal itu terungkap pada saat pemeriksaan.

Dari 10 orang pelaku, seorang di antara masih buron, yaitu RMH. Di sisi lain, sembilan pelaku sudah ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika.

Advertisement

“RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi Senin [22/8/2022] malam,” jelas Faizal, Selasa (30/8/2022).

Dia menjelaskan dari empat korban pembunuhan itu, baru ditemukan tiga jenazah. Namun, kondisi jenazah tersebut belum lengkap.

Kronologi Kasus

Baca Juga : Polda Papua akan Autopsi Jenazah Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Timika

Keempat warga yang menjadi korban pembunuhan, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan seorang korban belum diketahui identitasnya.

Pembunuhan terjadi pada Senin (22/8/2022) pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. Jenazah korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Kasusnya terungkap pada Jumat (26/8/2022) saat jenazah Arnold Lokbere ll ditemukan. Kemudian hari berikutnya, Sabtu (27/8/2022) dan Senin (29/8/2022) ditemukan jenazah yang belum diketahui identitasnya.

“Modus yang dilakukan diduga faktor ekonomi. Namun untuk memastikannya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” katanya.

Pelaku pembunuhan terdiri dari empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. Sisanya, enam orang pelaku tercatat sebagai anggota TNI AD yang bertugas di Brigif 20, yaitu Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Baca Juga : Tim SAR Gabungan Cari 2 Karung Berisi Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Timika

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif