News
Kamis, 25 Oktober 2012 - 19:46 WIB

9 Terpidana Korupsi Masih Menjabat di Pemda

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA–Sembilan mantan terpidana korupsi kembali menjadi pejabat di pemerintahan daerah. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan masih terus menginventarisasi mantan terpidaha korupsi yang kembali aktif.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan menginventarisasi para pejabat daerah yang pernah menjalani hukuman pidana korupsi namun kini bebas dan kembali aktif sebagai PNS, bahkan menempati jabatan fungsional dan struktural.

“Saya akan segera melihat fenomena ini, saya belum cek. Katanya ada sembilan, mungkin di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi diaktifkan lagi. Itu belum terinventarisasi,” kata Gamawan di Istana Presiden, Kamis (25/10/2012).

Gamawan menanggapi kontroversi pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Azirwan merupakan mantan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan yang dihukum 2,5 tahun. Azirwan kemudian mengundurkan diri karena mendapat banyak sorotan media.

Advertisement

Gamawan mengatakan Azirwan sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri, dan segera akan ditunjuk pelaksana tugas harian sebagai pengganti sementara.

Dia mengatakan sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar dari pengangkatan Azirwan karena yang mendapat hukuman di bawah empat tahun, masih bisa aktif sebagai PNS. Namun, lanjutnya, langkah ini secara etika tidak elok.

Apalagi jika melihat semangat pemberantasan korupsi di tingkat nasional. Gamawan mengemukakan segera menelurkan surat edaran kepada seluruh bupati/walikota dan gubernur untuk tidak memberikan jabatan kepada para mantan terpidana korupsi.

Advertisement

Dia juga menyarankan agar mencabut surat pengangkatan bagi mantan koruptor yang terlanjur memperoleh jabatan kembali.

Gamawan mengatakan ke depan Kemendagri bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) segrea membuat peraturan pemerintah yang mengatur para mantan koruptor ini agar tidak aktif kembali dalam jabatan struktural maupun pemerintahan. “Aturannya akan dipertegas,” katanya.

Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan secara aturan terpidana korupsi di bawah empat tahun memang tidak dilarang untuk aktif kembali sebagai PNS, baik duduk di jabaran struktural maupun fungsional. Namun, secara etika kurang pas sehingga disarankan untuk mundur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif