News
Selasa, 18 September 2018 - 09:40 WIB

9 Syarat Dasar Ikut Seleksi CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi <a href="https://cms9.bisnis.com/admin/article/Terbanyak%20Guru dan Dosen, Kemenag Terima 17.175 CPNS">Calon Pegawai Negeri Sipil</a> (CPNS) tahun 2018, yang akan dibuka Rabu (19/9/2018) besok, harus memenuhi sembilan syarat dasar.</p><p>Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9/2018) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Asal, lanjut Ridwan, memenuhi 9 (sembilan) persyaratan dasar, yaitu:</p><p>1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;<br />2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;<br />3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.<br />4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;<br />5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;<br />6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;<br />7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;<br />8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan<br />9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).</p><p>&ldquo;Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),&rdquo; tegas Ridwan, seperti dilansir Setkab.go.id, Senin (17/9/2018).</p><p>Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.</p><p>Menurut Biro Humas BKN itu, pada 19 September, web <em>sscn.bkn.go.id</em> akan diaktifkan. Namun ia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.</p><p>Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif