News
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 17:00 WIB

89 WNI Diusir dari Malaysia, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, NUNUKAN — Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 17 warga negara Indonesia (WNI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (18/10/2018). Belasan WNI itu tersangkut kasus narkoba.

Salah seorang WNI bermasalah kasus narkoba bernama As bin Mh, 32, di Nunukan, Sabtu (20/10/2018), mengaku mengonsumsi narkoba sejak setahun lalu. Narkoba itu diperoleh dari rekan kerjanya.

Advertisement

Dia mengonsumsi narkoba tersebut karena banyak yang mengedarkan barang haram itu di sekitar tempat tinggalnya.

“Saya pakai batu [sabu-sabu] karena banyak teman-teman di sana yang jual,” ujar pria asal Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, itu.

Pria kelahiran Kunak Negeri Sabah itu tertangkap oleh aparat Kepolisian Malaysia saat mengonsumsi bersama rekan-rekannya.

Advertisement

Saat ditemui di penampungan Rusunawa Nunukan, dia mengatakan diganjar hukuman selama lima bulan oleh Mahkamah Tawau sehingga dikurung di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.

Pengusiran WNI bermasalah oleh negeri jiran ke Kabupaten Nunukan berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau Nomor: 1034/Kons/X/2018 yang ditandatangani Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler, Vara Dwikhandini sebagai tindak lanjut Surat Imigrasi Malaysia Nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130.6/2018(26) tertanggal 17 Oktober 2018.

Jumlah WNi bermasalah yang diusir sebanyak 89 orang, terdiri 64 laki-laki, 24 perempuan, dan seorang anak perempuan.

Advertisement

Kasusnya adalah 56 orang karena keimigrasian atau masuk ke Malaysia bekerja secara ilegal atau tidak memiliki paspor.

Kemudian sebanyak 12 orang memiliki paspor, tetapi tidak dijamin oleh majikan sehingga overstay atau masa tinggal berakhir, 17 kasus narkoba, dan empat orang kasus kriminal.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif