News
Senin, 14 Februari 2011 - 10:56 WIB

Hukuman Misbakhun ditambah jadi 2 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Hukuman atas politisi PKS, Misbakhun, terkait kasus L/C Century diperberat Pengadilan hakim Tinggi DKI Jakarta. Vonis yang semula setahun bertambah menjadi 2 tahun penjara.

“Amar putusan 2 tahun,” kata Humas Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, saat dihubungi detikcom, Senin (14/2).

Advertisement

Suwidya menuturkan salinan putusan hakim pengadilan tingi sudah diterima bulan lalu. “Salinan putusan diterima 17 Januari,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menerima kasasi yang diajukan masing-masing pihak. “Jaksa dan terdakwa sudah mengajukan kasasi,” kata Suwidya.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding.

Advertisement

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Misbakhun PT SPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif