News
Rabu, 6 April 2022 - 20:57 WIB

85 Juta Orang Diperkirakan Mudik Lebaran 2022

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepadatan kendaraan musim mudik Lebaran. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan sekitar 85 juta orang yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.

Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022), mengatakan pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1433 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Advertisement

“Pemudik dari Jabodetabek [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi] diperkirakan sekitar 14 juta orang; yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen,” ujar Jokowi seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Jokowi: Bisa untuk Silaturahmi di Kampung

Advertisement

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Jokowi: Bisa untuk Silaturahmi di Kampung

Dia mengatakan pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman dan nyaman.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tambahnya.

Advertisement

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 4 Hari: 29 April dan 4, 5, 6 Mei

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4). Dalam rapat tersebut, Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan.

Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.

Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Menko PMK: SKB Cuti Bersama Dikeluarkan Secepatnya

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif