News
Senin, 7 Januari 2013 - 17:41 WIB

8 LPTK Masuk Daftar Hitam Kemendikbud

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAMBI — Sebanyak delapan Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan (LPTK) masuk dalam daftar hitam karena terbukti melakukan kecurangan saat melaksanakan ujian sertifikasi guru.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, saat melakukan kunjungan kerja ke Jambi, Senin (7/1/2013). “Kami sudah masukkan mereka [LPTK] dalam daftar hitam, sehingga tahun ini mereka tidak bisa lagi melakukan uji sertifikasi pada guru,” jelasnya.

Advertisement

Namun, Mendikbud tidak menyebutkan nama LPTK yang dimaksud. Ia hanya mengatakan LPTK tersebut berada di Jakarta, Jawa dan Sumatera, serta ada yang berstatus negeri dan swasta. Selanjutnya LPTK yang masuk dalam daftar hitam itu, akan diumumkan kemudian.

Nuh menambahkan delapan LPTK itu diketahui tidak serius menjalankan uji sertifikasi dan tidak menjalankan seluruh ketentuan ujian yang ditentukan.

“Keseriusan dalam pelaksanaan yang dilanggar, misalnya ada sembilan hari ujian tapi pelaksanaan tidak sampai sembilan hari, juga ujian terdiri dari 10 item juga tidak dijalankan,” katanya.

Advertisement

Dia menegaskan, jika kecurangan tersebut dibiarkan maka bukan tidak mungkin lembaga tersebut akan dibisniskan yang pada akhirnya menjadi tidak baik. Sesuai ketentuan, semua guru harus memiliki sertifikat profesi. Mereka yang memiliki sertifikat berhak mendapat tunjangan guru, yakni satu kali gaji pokok untuk PNS dan non PNS sebesar 1,5 kali gaji pokok.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif