News
Minggu, 21 Januari 2018 - 15:30 WIB

8 Fraksi Sepakat LGBT Masuk Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi membubarkan pawai peringatan hak-hak LGBT, di Istanbul Turki, Minggu (28/6/2015). (JIBI/Solopos/Reuters/Huseyin Aldemir)

Sebanyak 8 fraksi di Panja Revisi KUHP sepakat menilai LGBT sebagai perbuatan pidana.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani menyatakan bahwa delapan fraksi yang hadir dalam pembahasan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) setuju perilaku tersebut merupakan perbuatan pidana.

Advertisement

“Semua [fraksi] yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana,” ujar Arsul kepada wartawan, Minggu (21/1/2018).

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut yang hadir hanya delapan fraksi. Ke delapan fraksi itu adalah PPP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, PDIP, Demokrat, dan Gerindra. Sedangkan fraksi yang tidak hadir adalah PAN dan Hanura sehingga sikap politik kedua parpol tersebut belum diketahui.

Pembahasan LGBT ada dalam R-KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Dalam pembahasan, fraksi yang hadir sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul.

Advertisement

Sebelumnya dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak. Namun dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar definisi LGBT sebagai perbuatan cabul diperluas cakupannya.

“Akhirnya, R-KUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa,” ujarnya.

Arsul mengatakan bahwa Fraksi PPP menghendaki agar perbuatan cabul LGBT dikategorikan sebagaimana perbuatan dalam pasal zina. Perluasan kedua tersebut, pun mendapat dukungan dari fraksi PKS, dan enam fraksi lain yang hadir dalam Panja tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan adanya lima parpol di DPR yang membiarkan perbuatan LGBT dan nikah sejenis.

Advertisement
Kata Kunci : Fenomena Lgbt Revisi KUHP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif