News
Sabtu, 22 Desember 2012 - 10:56 WIB

7 Tewas di Cipularang, Polisi: Sopir Bus Ditahan, Ancaman Pidana 4 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - detik img

detik img

JAKARTA – Polisi sudah menahan Marsina, sopir bus Tri Star bernopol R 1696 EA. Marsina mengaku mengantuk sehingga busnya oleng dan menabrak truk bernopol B 8752 SYT yang berjalan di jalur lambat. 7 Penumpang tewas kelalaian Marsina.

Advertisement

“Dia sudah ditahan di Polres Cimahi. Dia luka ringan, kondisinya masih shock,” kata Kanit Laka Lantas Polsek Cikamunik, Cimahi Ipda Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2012).

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. Bus melaju dengan kecepatan 60-70 Km/jam. “Tadi sempat ditanya, dia ngakunya ngantuk. Pas sadar bus sudah nabrak. Seperti mimpi katanya,” jelas Asep.

Marsina sudah menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi. Karena kelalaiannya dia terancam pidana 4 tahun penjara. “Dia terancam pasal 310 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tutur Asep.

Advertisement

Bus rombongan dari Purwokerto itu rencananya hendak ke Ragunan. Total ada 36 penumpang termasuk sopir dan kondektur. Akibat kecelakaan ini 7 orang tewas dan 2 luka berat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif