News
Senin, 21 Desember 2020 - 04:30 WIB

7 Peserta Aksi 1812 Dituduh Bawa Senjata Tajam dan Narkoba

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (Antara-Livia Kristianti)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan tujuh peserta unjuk rasa atau Aksi 1812 sebagai tersangka. Pasa peserta Aksi 1812 yang dianggap membela Rizieq Shihab dan enam laskar Front Pembela Islam yang terbunuh di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu ditangkap karena dituduh polisi membawa senjata tajam dan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara menjelaskan tujuh orang itu merupakan bagian dari 455 simpatisan Muhammad Rizieq Syihab yang ditangkap dalam Aksi 1812. Lima di antara peserta Aksi 1812 itu ditahan lantaran dituduh membawa senjata tajam, dua lainnya dituduh membawa narkoba.

Advertisement

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Konflik Orang Tua dan Anak Bisa Dipengaruhi Zodiak

Advertisement

Konflik Orang Tua dan Anak Bisa Dipengaruhi Zodiak

Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja. Keduanya diamankan di Depok. Sementara itu, lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Menurutnya, hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Advertisement

Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test). "Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Pergoki Restoran Jorok, Driver Ojek Online Tuai Pro Kontra

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Advertisement

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Syihab. Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.

Sekadar catatan, sejak ditangkapnya Rizieq Syihab, muncul fenomena unik, yakni banyaknya kalangan simpatisannya yang menginginkan ditangkap polisi sebagaimana tokoh yang mereka anut itu.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif