News
Jumat, 7 Oktober 2022 - 15:38 WIB

7 Oktober Ditetapkan Jadi Hari Bakti Pendamping Desa

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian tugas pendamping lokal desa. (Sumber: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

“Saya menyatakan dan menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pidato penetapan Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Advertisement

Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 110/2022, tentang Hari Desa.

“Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini,” kata dia.

Baca Juga: Gelar Pilkades, 15 Desa di Wonogiri Jadi Pilot Project Pemutakhiran Data SDGs

Advertisement

Ia menjelaskan dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum kali pertama para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari desa atau pinggiran.

Selain itu, lanjut dia, pada tanggal itu kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016.

“Tanggal 7 Oktober menjadi hari pertama kehadiran pendamping desa di desa-desa. Sejak saat itu pula desa-desa memiliki harapan yang lebih besar dalam meraih mimpi indah di masa depan,” tutur Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar.

Advertisement

Baca Juga: Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa Dibuka, Wonogiri Dijatah Kuota 6 Orang

Menurut dia, pendamping desa memiliki peran yang besar dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa.

“Pendamping desa berkhidmat untuk pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan warga desa, mendampingi pemerintah desa dalam mencapai 18 SDGs Desa,” kata Gus Halim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif