News
Selasa, 12 September 2023 - 12:51 WIB

6 Tuntutan Masyarakat Adat Pulau Rempang yang Terancam Digusur demi Eco City

Hesti Puji Lestari  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas pengamanan membentuk barikade untuk mendorong aksi massa unjuk rasa di sekitar Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023). (ANTARA/Yude)

Solopos.com, BATAM — Masyarakat adat Rempang tetap bersikeras menolak rencana relokasi yang ditetapkan pemerintah. 

Karena alasan ini, ricuh part II pun terjadi. Ribuan warga Pulau Rempang kembali melakukan unjuk rasa jilid kedua di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023). 

Advertisement

Tuntutan mereka tetap sama seperti demo jilid pertama, yakni menolak relokasi. Para pendemo yang tergabung dalam Laskar Pembela Marwah Melayu mulai bergerak memadati Gedung BP Batam sekitar pukul 10.00 WIB.  

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Proyek Eco-City Rempang yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) menimbulkan polemik, karena memaksa warga untuk direlokasi dari pulau seluas 17.000 hektare tersebut.  

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Proyek Eco-City Rempang yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) menimbulkan polemik, karena memaksa warga untuk direlokasi dari pulau seluas 17.000 hektare tersebut.  

Warga yang menolak relokasi sempat bentrok dengan aparat yang memaksa masuk ke Jembatan IV Barelang, Batam untuk melakukan pengukuran lahan, 7 September 2023. 

Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau telah mengeluarkan maklumat tentang masyarakat Melayu Rempang Galang, berikut adalah enam isinya, dilansir Bisnis.com.

Advertisement

2. Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua Masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang. 

3. Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada Kamis 7 September 2023. 

4. LAM Kepri mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Galang dan Rempang pada aksi 7-8 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi 

Advertisement

5. Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR-DPD RI hingga Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam Walikota Batam, BP Batam dan semua stakeholder terkait untuk menghentikan segala tindakan kekerasan. 

6. Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang terkait dampak jangka pendek dan panjang dari proyek strategis nasional di pulau tersebut.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “6 Tuntutan Masyarakat Adat Rempang yang Terancam Digusur demi Eco City”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif