News
Senin, 10 Desember 2012 - 22:23 WIB

6 Napi di Lapas Rajabasa Lampung Ketahuan Pesta Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

LAMPUNG—Enam terpidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa tertangkap usai menggelar pesta sabu. Polisi menemukan enam paket sabu-sabu, pirek, serta pipet.

Terbongkarnya pesta sabu ini berkat kerja sama Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan petugas lapas. Keenam terpidana itu adalah Kurniawan, 29, Suherman, 30, Sigit Eko Waluyo, 36, Willy Wijaya, 34, Samsudin alias Deden, 32, dan Apriansyah, 24.

Advertisement

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto, mengatakan terungkapnya pesta sabu itu berawal dari pemeriksaan sipir di ruangan Lapasa A1. No.4. Di ruangan itu ditemukan pirek dan pipet.

“Petugas Lapas pun melaporkan hal itu ke Satuan Narkoba Polresta, dan langsung ditindaklanjuti. Polisi pun langsung menggeledah ruangan dan menemukan enam paket sabu,” kata Sunaryoto, Senin (10/12/2012). Para terpidana ini melakukan pesta sabu pada Jumat (7/12/2012). Sabu-sabu tersebut disimpan dalam saluran air yang berada di dalam sel.

Sunaryoto menjelaskan, polisi langsung melakukan tes urine kepada enam terpidana itu dan hasilnya positif mengandung amphetamine. “Mereka langsung dibawa ke Polresta untuk diperiksa dan pengembangan kasus guna memastikan asal sabu,” kata dia.

Advertisement

Dia menambahkan, enam terpidana dihukum bukan karena kasus narkoba. Dengan tertangkap tangan memiliki dan mengonsumi sabu maka akan akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman hinga 20 tahun penjara.

”Setelah diperiksa di Polretsa, kini mereke dikembalikan ke Lapas sambil menunggu sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Sunaryoto.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Napi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif