News
Rabu, 7 Februari 2024 - 14:43 WIB

5 Poin Pernyataan Sikap Mahasiswa UNS Sikapi Situasi Politik Jelang Pemilu 2024

Dhima Wahyu Sejati  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo mengeluarkan sikap terkait kemunduran demokrasi jelang Pemilu 2024. Pernyataan itu dibaca di depan gedung rektorat, Rabu (7/2/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Puluhan mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo mengeluarkan pernyataan sikap terkait penyimpangan demokrasi pada Pemilu 2024 yang dibacakan di depan gedung rektorat, Rabu (7/2/2024).

Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita, menegaskan dalam pernyataan sikap kali ini pihaknya tidak condong ke salah satu Pasangan Calon atau Paslon tertentu, melainkan murni ingin mengkritisi keadaan demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024.

Advertisement

Dia mengatakan sejak awal masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden sudah ada indikasi kecurangan. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Mahkamah Konstitusi yang melanggar kode etik setelah mengesahkan peraturan batas usia pencalonan wakil presiden. 

Lalu belum lama ini, dia mengatakan Ketua Komunis Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres).

Menurut dia, dua kejadian tersebut sudah mengindikasikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 kali ini penuh dengan kecurangan dan mengabaikan etika. Maka pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap atau maklumat untuk merespon tersebut.

Advertisement

Berikut lima poin pernyataan sikap yang bertajuk Maklumat Supersemar Demokrasi Terkhianati, Pancasila Tercela yang disampaikan mahasiswa UNS:

  1. Kecewa atas keberjalanan demokrasi yang tidak dapat menjunjung tinggi etika dan prinsip-prinsip hukum yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mendesak seluruh lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 agar menegakkan independensi dan didasarkan pd prinsip luber jurdil;
  3. Menuntut Presiden dan semua pejabat pemerintahan untuk tidak melakukan politisasi maupun personalisasi bantuan sosial dan tidak terlibat dalam tim sukses atau tim kampanye pasangan calon;
  4. Menuntut agar semua ASN, pejabat pemerintah, TNI dan Polri terbebas dari paksaan memihak salah satu paslon;
  5. Kecewa atas segala sikap maupun tudingan yang memposisikan kampus yang telah bersuara berdasarkan pada standar etika dan keilmuan sebagai politik partisan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif