News
Sabtu, 9 Juli 2022 - 03:45 WIB

5 Pendukung Anak Kiai Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi saat digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (ANTARA/Marul)

Solopos.com, JOMBANG – Petugas kepolisian menetapkan lima dari 321 simpatisan pendukung anak kiai Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, 42, sebagai tersangka.

Polisi menetapkan lima pendukung Mas Bechi itu sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi polisi saat akan membekuk putra pertama kiai Jombang, K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi itu.

Advertisement

Mas Bechi adalah tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati di ponpes milik ayahnya.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto, di Sidoarjo, Jumat (8/7/2022), mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.

Advertisement

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto, di Sidoarjo, Jumat (8/7/2022), mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.

Baca Juga: Disangka Cabul, Anak Kiai Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun

“Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7/2022), saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSA, Kamis (7/7/2022) di pondok,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Demi Keamanan, Persidangan Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya

Ia menambahkan, sedangkan untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.

Advertisement

Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka Mas Bechi, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, Mas Bechi akhirnya mau menyerahkan diri.

“Keduanya (orangtua) kooperatif, sehingga Mas Bechi mau menyerahkan diri,” katanya.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Anak Kiai Jombang Dibawa ke Mapolda Jatim

Advertisement

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka anak kiai Jombang itu dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan Mas Bechi dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSA dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua),” kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Baca Juga: Jangankan Anak Kiai Jombang, Putri Nabi Saja Tak Kebal Hukum

Penangkapan terhadap Mas Bechi berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif