News
Jumat, 5 Oktober 2012 - 12:45 WIB

5 Pekerjaan Masih Ditoleransi Terapkan Outsourching

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhaimin Iskandqar (JIBI Photo)

Muhaimin Iskandar (JIBI Photo)

JAKARTA--Pemerintah membatasi sistem outsourcing. Hanya lima pekerjaan yang ditoleransi menerapkan sistem ini.

Advertisement

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyampaikan hal itu, Jumat (5/10/2012) di Jakarta.

Menurut dia, pembatasan outsourcing itu bakal diatur oleh peraturan menteri yang saat ini masih dalam bentuk draf. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memroyeksikan peraturan menteri mengenai pengaturan hubungan kerja langsung dan outsourcing bisa rampung pada akhir bulan ini.

“Draf permen itu antara lain berisi semua perusahaan outsourcing harus registrasi ulang, pekerjaan inti tidak boleh lagi memakai sistem alih daya, dan outsourcing hanya diperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan tambahan,” katanya, Jumat (5/10/2012).

Advertisement

Lima jenis pekerjaan tambahan antara lain petugas kebersihan, keamanan, dan pertambangan.

Sebelumnya Menakertras telah menginstruksikan agar kepala daerah menertibkan perusahaan outsourcing yang memberikan pekerjaan jenis inti kepada pekerja. Masa penertiban berkisar 6 bulan-1 tahun.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Outsourching Pekerjaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif