Muh Khodiq Duhri | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — UU Buggery yang disahkan parlemen Inggris pada masa pemerintahan Henry III pada 1533 menyatakan homoseksual merupakan perbuatan ilegal. Pelaku sodomi diancam hukuman mati. Lima abad kemudian, tepat pada 17 Juli 2013, Inggris melegalkan pernikahan sesama jenis melalui reformasi undang-undang.