News
Sabtu, 21 Mei 2022 - 16:43 WIB

5 Abad Perjalanan Panjang Inggris Legalkan LGBT Melalui Reformasi Hukum

UU Buggery yang disahkan parlemen Inggris pada masa pemerintahan Henry III pada 1533 menyatakan homoseksual merupakan perbuatan ilegal. Lima abad kemudian, tepat pada 17 Juli 2013, Inggris melegalkan pernikahan sesama jenis melalui reformasi undang-undang.

  Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan LGBT (trethowans.com)

Solopos.com, JAKARTA — UU Buggery yang disahkan parlemen Inggris pada masa pemerintahan Henry III pada 1533 menyatakan homoseksual merupakan perbuatan ilegal. Pelaku sodomi diancam hukuman mati. Lima abad kemudian, tepat pada 17 Juli 2013, Inggris melegalkan pernikahan sesama jenis melalui reformasi undang-undang.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif